Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT

- Minggu, 16 November 2025 | 13:36 WIB
Pengampunan Pajak Pontianak 2025: Hapus Denda PBB-P2, Reklame & PBJT

Pemkot Pontianak Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Akhir 2025

Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) secara resmi meluncurkan program pengampunan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif ini merupakan upaya konkret untuk meringankan beban wajib pajak dan mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Jenis Pajak yang Dikenai Kebijakan Penghapusan Denda

Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan, yaitu:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Cakupan Penghapusan Sanksi Administratif

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa dokumen perpajakan, antara lain:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Halaman:

Komentar