Bantahan Terhadap Tuduhan Roy Suryo Menandatangani Pernyataan Berhenti Bersuara
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Kami tegaskan bahwa pembebasan klien kami dari penahanan adalah berkat pertolongan Allah SWT serta dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sama sekali bukan karena pengaruh pihak tertentu atau adanya dokumen pernyataan yang ditandatangani klien.
Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian atau pernyataan apapun untuk berhenti bersuara pasca tidak ditahan. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara dan bukan merupakan suatu kejahatan.
Sebagai bukti, pasca pemeriksaan, Dr. Roy Suryo justru aktif mengisi berbagai diskusi dan program televisi. Beberapa agenda yang diikutinya antara lain diskusi live di Kompas TV, podcast bersama Prof. Tono Saksono dan Jenderal TNI Purn. Victor di Sentana TV, serta podcast di Madilog Forum Keadilan TV.
Aktivitas publik ini membuktikan bahwa tidak ada dokumen pembatasan suara yang ditandatangani dan klien kami tetap bebas berpendapat seperti biasa.
Kami melihat adanya upaya fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan keputusan tidak ditahannya klien kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi-narasi tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu percaya terhadap klaim-klaim jasa dari individu tertentu. Faktor utama tidak dilakukannya penahanan adalah dukungan publik, bukan karena intervensi pejabat, tokoh, atau politisi manapun.
Kami juga mengingatkan untuk mewaspadai adanya pihak yang tiba-tiba mengklaim berjasa padahal tidak pernah terlibat dalam perjuangan ini sejak awal.
Sebagai penasihat hukum, kami menyarankan klien untuk tetap beraktivitas normal. Mengambil sikap diam justru akan memicu dua fitnah sekaligus:
- Sikap diam dapat ditafsirkan sebagai adanya transaksi suap untuk membungkam.
- Sikap diam dapat dianggap sebagai pengakuan bahwa meneliti dan berpendapat tentang kasus ijazah adalah perbuatan salah.
Kami menghimbau masyarakat untuk tetap teguh dalam perjuangan dan selalu melakukan tabayun (klarifikasi) terhadap setiap informasi yang beredar. Kami akan terus mengabarkan perkembangan terbaru mengenai proses advokasi kasus ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026