Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Bagi Polisi Aktif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil menjadi momen penting dalam reformasi birokrasi. Keputusan ini memaksa amputasi terhadap praktik rangkap jabatan yang telah berlangsung lama.
Isi Putusan MK dan Implikasi Langsung
Putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, mengharuskan 4.351 personel Polri untuk segera mengosongkan posisi rangkap jabatannya. Mereka dihadapkan pada pilihan: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari korps Bhayangkara.
Beberapa pejabat tinggi yang terdampak putusan ini antara lain Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang harus mundur dari jabatan Ketua KPK, Kepala BNN Komjen Pol. Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat setingkat sekjen di berbagai kementerian dan lembaga.
Masalah Konflik Kepentingan dan Good Governance
Praktik rangkap jabatan selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masalah utama yang timbul adalah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang sistemik.
Keberadaan 4.351 personel Polri di jabatan sipil, meski hanya sekitar satu persen dari total personel, menciptakan distorsi dalam birokrasi dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut