Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Polisi: Implikasi dan Analisis Lengkap

- Sabtu, 15 November 2025 | 11:50 WIB
Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Polisi: Implikasi dan Analisis Lengkap
Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Bagi Polisi Aktif

Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Bagi Polisi Aktif

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil menjadi momen penting dalam reformasi birokrasi. Keputusan ini memaksa amputasi terhadap praktik rangkap jabatan yang telah berlangsung lama.

Isi Putusan MK dan Implikasi Langsung

Putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, mengharuskan 4.351 personel Polri untuk segera mengosongkan posisi rangkap jabatannya. Mereka dihadapkan pada pilihan: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari korps Bhayangkara.

Beberapa pejabat tinggi yang terdampak putusan ini antara lain Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang harus mundur dari jabatan Ketua KPK, Kepala BNN Komjen Pol. Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat setingkat sekjen di berbagai kementerian dan lembaga.

Masalah Konflik Kepentingan dan Good Governance

Praktik rangkap jabatan selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masalah utama yang timbul adalah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang sistemik.

Keberadaan 4.351 personel Polri di jabatan sipil, meski hanya sekitar satu persen dari total personel, menciptakan distorsi dalam birokrasi dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Dampak terhadap Reformasi Polri dan Kepercayaan Publik

Putusan MK ini menjadi ujian bagi Tim Reformasi Polri yang baru berjalan. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dalam satu dekade terakhir mengalami penurunan, sebagian besar disebabkan oleh praktik rangkap jabatan yang mengikis netralitas dan profesionalisme.

Asas profesionalisme dan akuntabilitas menjadi korban ketika orientasi beralih pada penghasilan ganda dibandingkan fokus pada tugas utama.

Perspektif Etika dalam Pelayanan Publik

Prinsip "di atas hukum ada etika" menjadi landasan moral putusan ini. Praktik rangkap jabatan dinilai melanggar norma etika pemerintahan, bahkan sebelum diatur secara hukum.

Putusan MK menegaskan bahwa hukum tidak boleh dimanipulasi untuk membenarkan praktik yang secara etika sudah keliru, sekalipun terdapat celah abu-abu dalam peraturan.

Langkah tegas MK ini diharapkan dapat memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan birokrasi pada umumnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar