Dampak terhadap Reformasi Polri dan Kepercayaan Publik
Putusan MK ini menjadi ujian bagi Tim Reformasi Polri yang baru berjalan. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dalam satu dekade terakhir mengalami penurunan, sebagian besar disebabkan oleh praktik rangkap jabatan yang mengikis netralitas dan profesionalisme.
Asas profesionalisme dan akuntabilitas menjadi korban ketika orientasi beralih pada penghasilan ganda dibandingkan fokus pada tugas utama.
Perspektif Etika dalam Pelayanan Publik
Prinsip "di atas hukum ada etika" menjadi landasan moral putusan ini. Praktik rangkap jabatan dinilai melanggar norma etika pemerintahan, bahkan sebelum diatur secara hukum.
Putusan MK menegaskan bahwa hukum tidak boleh dimanipulasi untuk membenarkan praktik yang secara etika sudah keliru, sekalipun terdapat celah abu-abu dalam peraturan.
Langkah tegas MK ini diharapkan dapat memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan birokrasi pada umumnya.
Artikel Terkait
Kenaikan Tahta Raja Surakarta: Prosesi Megah PB XIV & Kirab Kereta Garuda Kencana
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final
Pelatihan Jurnalistik Semai Karya 2025: Wujudkan Jurnalisme Advokasi bagi Generasi Muda
Sosialisasi KUHP Baru di Polres Sambas: Transformasi Keadilan Restoratif