Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu, akhirnya menghasilkan sebuah penegasan. Intinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Dan bukan diubah bentuknya menjadi sebuah kementerian.
Keputusan ini, menurut anggota dewan, punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 dan sejumlah aturan perundang-undangan lain yang berlaku. Posisi Kapolri pun jelas: diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tentu dengan persetujuan DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat itu, juga menyoroti peran Kompolnas.
"Komisi III mendukung kerja Kompolnas agar dimaksimalkan. Lembaga ini bisa membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberi pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas