Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu, akhirnya menghasilkan sebuah penegasan. Intinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Dan bukan diubah bentuknya menjadi sebuah kementerian.
Keputusan ini, menurut anggota dewan, punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 dan sejumlah aturan perundang-undangan lain yang berlaku. Posisi Kapolri pun jelas: diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tentu dengan persetujuan DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat itu, juga menyoroti peran Kompolnas.
"Komisi III mendukung kerja Kompolnas agar dimaksimalkan. Lembaga ini bisa membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberi pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Habiburokhman.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Genjot Kapasitas Coretax Antisipasi Lonjakan Pengguna
Kemenhub Gelar Inspeksi Mendadak Kapal Penumpang Jelang Mudik Lebaran 2026
AHY Targetkan Infrastruktur Aceh Pulih Sebelum Ramadan 2026
Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Skandal Kuota Haji