Polri Tetap di Bawah Presiden, Wacana Jadi Kementerian Ditolak

- Senin, 26 Januari 2026 | 21:20 WIB
Polri Tetap di Bawah Presiden, Wacana Jadi Kementerian Ditolak

Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu, akhirnya menghasilkan sebuah penegasan. Intinya, Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Dan bukan diubah bentuknya menjadi sebuah kementerian.

Keputusan ini, menurut anggota dewan, punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada TAP MPR Nomor VII tahun 2000 dan sejumlah aturan perundang-undangan lain yang berlaku. Posisi Kapolri pun jelas: diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tentu dengan persetujuan DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat itu, juga menyoroti peran Kompolnas.

"Komisi III mendukung kerja Kompolnas agar dimaksimalkan. Lembaga ini bisa membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberi pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Habiburokhman.

Nah, posisi ini rupanya sejalan dengan apa yang diinginkan pimpinan Polri sendiri. Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan penolakannya terhadap wacana memasukkan Polri ke dalam struktur kementerian. Baginya, koordinasi langsung dengan presiden adalah yang paling ideal.

Alasannya sederhana tapi masuk akal: efektivitas. Dengan wilayah Indonesia yang begitu luas, ribuan pulau yang harus dijaga, Polri butuh kelincahan dan fleksibilitas dalam bertindak.

"Dengan posisi seperti sekarang, di bawah Presiden langsung, tugas kita bisa lebih maksimal. Lebih fleksibel juga," ujar Jenderal Listyo.

Jadi, untuk sementara, wacana perubahan bentuk itu tampaknya sudah mendapat jawaban yang tegas. Polri tetap seperti adanya, dengan presiden sebagai komando tertingginya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar