DJP Tangkap Tiga Pengusaha Terkait Dugaan Manipulasi Pajak Senilai Rp 10,59 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum perpajakan. Tiga orang pengusaha berhasil diamankan akibat diduga terlibat dalam sebuah kasus penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,59 miliar.
Ketiga tersangka yang berinisial AFW, AH, dan FJ secara resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
Melalui rilis resminya bernomor Siaran Pers SP-30/WPJ.05/2025, DJP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan berkelanjutan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Modus Operandi: Faktur Pajak Fiktif dan Pelaporan SPT Palsu
Berdasarkan investigasi DJP, ketiga tersangka diduga melakukan aksinya melalui PT FNB. Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan dan memanfaatkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (faktur fiktif). Tidak hanya itu, mereka juga diduga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Tahun 2022 untuk periode Januari hingga Oktober yang berisi informasi dan data yang tidak benar.
Aksi melawan hukum ini berakibat langsung pada keuangan negara, menimbulkan kerugian sebesar Rp10.597.458.809.
Pasal-pasal Hukum yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga pengusaha tersebut dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 39A huruf a,
- dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d,
- serta dihubungkan dengan Pasal 43 ayat (1) dari UU Nomor 28 Tahun 2007.
Ketentuan hukum ini telah mengalami pembaruan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Komitmen DJP dalam Penegakan Hukum Pajak yang Berkelanjutan
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menyatakan bahwa kolaborasi yang solid antara penyidik pajak dan institusi penegak hukum merupakan kunci utama. Sinergi ini diharapkan tidak hanya membuat proses penegakan hukum berjalan efektif, tetapi juga mampu menciptakan efek jera yang kuat. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara nasional.
Artikel Terkait
Tilanga Natural Pool, Kolam Purba Toraja dengan Air Jernih dan Legenda Masapi
Anggota DPR Kritik Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Makassar Meski Cuaca Didominasi Berawan
Mahfud MD Kritisi Kenaikan Gaji Hakim sebagai Solusi Korupsi