Tiga Pengusaha Ditangkap DJP Atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar

- Sabtu, 15 November 2025 | 11:00 WIB
Tiga Pengusaha Ditangkap DJP Atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar

Pasal-pasal Hukum yang Dijatuhkan kepada Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga pengusaha tersebut dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 39A huruf a,
  • dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d,
  • serta dihubungkan dengan Pasal 43 ayat (1) dari UU Nomor 28 Tahun 2007.

Ketentuan hukum ini telah mengalami pembaruan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Komitmen DJP dalam Penegakan Hukum Pajak yang Berkelanjutan

Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menyatakan bahwa kolaborasi yang solid antara penyidik pajak dan institusi penegak hukum merupakan kunci utama. Sinergi ini diharapkan tidak hanya membuat proses penegakan hukum berjalan efektif, tetapi juga mampu menciptakan efek jera yang kuat. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara nasional.


Halaman:

Komentar