Wacana Presiden Joko Widodo yang setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama terus memantik reaksi. Tak cuma dari publik, tapi juga dari internal partai pendukungnya sendiri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, misalnya, menyoroti hal ini dengan nada prihatin. Baginya, wacana ini justru memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi kebijakan.
Apakah ini sinyal politik belaka, atau justru pengakuan bahwa kebijakan dulu salah? Wayan mempertanyakan itu. Ia mengingatkan, revisi UU KPK tahun 2019 itu kan hasil kerja bareng antara pemerintah dan DPR. Saat itu, gelombang penolakan masyarakat begitu keras.
“Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,”
ungkap Wayan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Di sisi lain, ada kekhawatiran yang lebih mendasar. Wayan melihat pola perubahan hukum yang terlalu lentur, mudah dibolak-balik hanya untuk kepentingan politik sesaat. Hal semacam ini, menurutnya, bisa menggerogoti fondasi negara hukum. Stabilitas regulasi itu penting. Tanpanya, integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan.
“Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,”
tegasnya.
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon