MURIANETWORK.COM - Wakil Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendesak perlunya penguatan perlindungan terhadap cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa. Seruan ini menanggapi perhatian yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap persoalan pelestarian situs bersejarah. Sorotan utama tertuju pada bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, sebuah lokasi yang dinilai memiliki nilai historis sangat tinggi dalam mengobarkan semangat perjuangan kemerdekaan.
Rumah Radio Bung Tomo: Titik Pijak Perlindungan
Bahtiyar Rifai menekankan bahwa isu perlindungan cagar budaya ini melampaui batas kota Surabaya, menyentuh daerah lain seperti Mojokerto dan wilayah yang menyimpan jejak para pejuang. Meski demikian, pemantik diskusi nasional ini berawal dari kondisi memprihatinkan di Surabaya, tepatnya di lokasi bersejarah di Jalan Mawar. Dari situlah, pidato-pidato membara Bung Tomo pernah disiarkan untuk membangkitkan semangat rakyat Surabaya melawan penjajah.
Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar di masyarakat. Situs yang seharusnya menjadi saksi bisu heroisme itu, disebut-sebut telah beralih fungsi menjadi area parkir. Padahal, statusnya sebagai cagar budaya telah ditetapkan puluhan tahun silam.
"Kalau tidak salah, sejak sekitar tahun 1997 tempat itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Karena itu, kami di DPRD sangat menyayangkan jika warisan sejarah sebesar ini justru tidak terlindungi dengan baik," ungkap Bahtiyar.
Menjawab Seruan Presiden dengan Aksi Nyata
Bahtiyar menegaskan, meski para anggota dewan saat ini belum menjabat pada periode awal penetapan cagar budaya tersebut, pesan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi pengingat yang kuat. Pesan itu menekankan kehadiran negara yang konkret dalam menjaga setiap tapak sejarah perjuangan.
"Pesan Presiden sangat jelas, bahwa seluruh bentuk cagar budaya yang merupakan warisan para pejuang, yang memiliki nilai sejarah, harus dilindungi oleh negara," kata Bahtiyar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen DPRD Kota Surabaya untuk mendorong pembahasan lintas pihak. Tujuannya adalah memastikan perlindungan yang menyeluruh, tidak hanya untuk Rumah Radio Bung Tomo, tetapi juga berbagai titik lain di Surabaya yang menyimpan nilai sejarah perjuangan.
Langkah Ke Depan: Pemetaan dan Perlindungan Menyeluruh
Rencana ke depan, menurut Bahtiyar, adalah dengan menggelar diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim ahli cagar budaya. Langkah ini penting untuk memetakan ulang dan menginventarisasi lokasi-lokasi bernilai sejarah, agar dapat ditetapkan dan dilindungi secara resmi.
"Nantinya kami akan mendiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk tim cagar budaya, untuk memetakan kembali lokasi-lokasi yang memiliki nilai sejarah. Tujuannya agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan, esensi dari perlindungan cagar budaya jauh lebih dalam dari sekadar memelihara bangunan tua. Ini adalah upaya menjaga identitas, jati diri, dan ingatan kolektif bangsa, khususnya untuk diturunkan kepada generasi muda.
"Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan. Maka sudah seharusnya warisan para pejuang kita jaga bersama, agar nilai-nilai perjuangan itu tetap hidup dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya," pungkas Bahtiyar menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Persib Tersingkir dari Liga Champions AFC Usai Kalah Agregat dari Ratchaburi
Perwakilan Tiga Grup Korporasi Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim
Presiden Prabowo Perintahkan Bantuan Daging Segar untuk 6.000 KK Korban Banjir di Aceh Barat Sambut Meugang
BPS Lakukan Verifikasi Lapangan untuk 106 Ribu Penerima BPJS yang Direaktivasi