Mekanisme dan Peran Lembaga Negara dalam Pengambilan Keputusan
Apabila Presiden menyetujui pemberian abolisi dan amnesti, pemerintah secara hukum wajib meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, untuk pemberian rehabilitasi hukum, rekomendasi awal harus diperoleh dari Mahkamah Agung (MA).
Prosedur ini menegaskan bahwa meskipun hak prerogatif Presiden, keputusan akhir tetap melalui mekanisme checks and balances yang melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.
Perhatian Khusus untuk Perkara Berstatus "Menggantung"
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap nasib para tersangka yang status perkaranya "menggantung". Mereka adalah individu yang tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun kasusnya tidak kunjung dilimpahkan ke meja hijau. Bahkan, terdapat kasus di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan ke Kejaksaan, tetapi proses penyidikan oleh penyidik tidak dihentikan secara resmi.
Kondisi hukum yang tidak pasti ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan administratif. Para tersangka sering kali mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mendirikan badan usaha, hingga menanggung stigma di lingkungan keluarga dan masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan telah meninggal dunia tanpa pernah mendapatkan kepastian hukum atas status perkaranya.
Artikel Terkait
Waspada Cuaca Berubah-ubah, Makassar Berpotensi Hujan Siang hingga Malam
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim