Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan hebat yang mengguncang sebuah gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren. Menariknya, kedua orang yang dituduh itu justru merupakan petinggi perusahaan: sang direktur dan kepala produksi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang membeberkan hal ini pada Rabu (31/12/2025) lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terkumpul, terhadap Saudara EBBN dan SW kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Victor di hadapan para wartawan.
Dari penyidikan yang berjalan, keduanya diduga melakukan kelalaian serius selama proses produksi berlangsung di PT Nucleus Farma. Intinya, SOP pengawasan mesin produksi diabaikan begitu saja.
Victor memaparkan kronologinya dengan cukup rinci. Mesin produksi ternyata terus beroperasi penuh selama 24 jam nonstop. Nah, masalahnya, jam kerja karyawan baik operator maupun pengawas hanya dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Begitu shift usai, tak ada satu pun orang yang bertugas mengawasi mesin itu.
"Alhasil, saat kondisi darurat muncul, tidak ada operator yang bisa menghentikan mesin. Nol. Kosong," jelasnya lagi.
Di sisi lain, EBBN sebagai direktur punya kewenangan penuh untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan aturan main, termasuk SOP jam kerja dan produksi ekstrak. Namun begitu, ada satu hal krusial yang terlupakan.
Artikel Terkait
Tas Ajaib Teddy: Rubik dan Senyuman untuk Anak Korban Bencana
Tahun Baru Lebih Awal di Timur, Solidaritas Menggantikan Pesta
Sydney Sambut 2026 dengan Sorak dan Duka di Pelabuhan
Tanpa Kembang Api, Semangat Malam Tahun Baru di Bundaran HI Tetap Membara