Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasari oleh penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan sejumlah ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan, status mereka sebagai tersangka tidak berubah. Ia menyatakan bahwa organisasinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah berusaha untuk menekan pihak manapun.
Semar juga menekankan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan adalah bukti bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga