Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasari oleh penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan sejumlah ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan, status mereka sebagai tersangka tidak berubah. Ia menyatakan bahwa organisasinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah berusaha untuk menekan pihak manapun.
Semar juga menekankan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan adalah bukti bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Antar Langsung Raja Abdullah II, Diapungi Jet Tempur TNI AU
Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas
Kritik Subsidi Whoosh: Prioritas Pemerintah Dipertanyakan, Kereta Premium vs Rakyat Biasa
KPK Periksa Istri Kasat Lantas Batu, Dalami Aset Korupsi Heri Gunawan