Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan ketiga tersangka didasari oleh penghormatan terhadap asas-asas hukum yang berlaku. Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan sejumlah ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, menegaskan bahwa meskipun Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan, status mereka sebagai tersangka tidak berubah. Ia menyatakan bahwa organisasinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah berusaha untuk menekan pihak manapun.
Semar juga menekankan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan adalah bukti bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Meme dan Kebencian: Jejak Ekstremisme Sayap Kanan di Kalangan Pelajar Indonesia
Bangkai Ayam dan Ancaman Maut untuk Aktivis Lingkungan
Gempa 4,6 Magnitudo Guncang Bolmut, Getaran Terasa Hingga Gorontalo
Warisan Abu Ubaidah Bergema: Jihad, Hanya Kemenangan atau Syahid