Putusan MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki substansi sama dengan Pasal 10 ayat (3) Tap MPR. Hal ini berarti Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. Meskipun mendapat kritik dari anggota DPR seperti Nasir Djamil dari Fraksi PKS, putusan ini dianggap sebagai langkah penting reformasi kepolisian.
Implikasi Putusan MK dan Dampaknya
Putusan ini berimplikasi luas terhadap struktur birokrasi dan politik. Masyarakat mendorong reformasi kepolisian yang lebih mendalam, termasuk evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Desakan juga muncul untuk membuka kembali kasus-kasus kontroversial seperti Kanjuruhan, KM 50, serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi.
Proteksi Hukum dan Isu Ijazah Palsu
Fungsi kepolisian sebagai alat proteksi kepentingan politik turut disorot. Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan petinggi negara menunjukkan wajah buruk politisasi institusi kepolisian. Alih-alih membangun profesionalisme, yang terjadi justru pemerkosaan hukum dengan menjadikan aktivis dan akademisi sebagai tersangka.
Masa Depan Reformasi Kepolisian Indonesia
Dengan ambrolnya konsep Tito Karnavian, terbuka peluang untuk memperkuat reformasi kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif menjebol praktik mafioso di tubuh aparat penegak hukum dan mengakhiri proteksi terhadap berbagai pelanggaran hukum yang selama ini terjadi.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Pimpin Rapat Darurat, Petakan Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Bukan Tokoh Besar
Khotib Berkumandang, Jemaah Sibuk Scroll: Saat Adab Salat Jumat Tergerus Gadget
Doktif Soroti Gelar dan Pajak Rolls-Royce Richard Lee