Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sesak, Kamis (15/1) lalu, terungkap sebuah klaim mengejutkan dari terdakwa Ammar Zoni. Artis bernama asli Muhammad Amar Akbar itu mengaku bahwa surat pernyataan yang menjadi barang bukti, bukan murni buah pikirannya. Isinya didiktekan oleh petugas Rutan Salemba, tempat dia ditahan terkait kasus narkotika.
“Ini bukan saya,” ujar Ammar tiba-tiba, suaranya terdengar jelas di tengah keheningan persidangan.
Hakim yang memimpin langsung menyambut pernyataan itu dengan pertanyaan lanjutan. “Bukan, ini tulisan siapa?”
“Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” jawab Ammar, berusaha menjelaskan.
“Disuruh siapa?” tanya hakim lagi, mengejar.
“Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok,” tuturnya singkat. Klaim ini langsung mengubah atmosfer sidang yang semula berjalan formal.
Sebelumnya, persidangan memang membahas surat pernyataan tersebut. Jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi. Saat jaksa menanyakan asal surat, Mario dengan tegas menyatakan bahwa dokumen itu ditulis oleh Ammar Zoni sendiri dan didapat dari pihak Rutan.
Permintaan untuk membacakan isi surat pun diajukan. Mario lalu membacakan penggalan yang berisi kronologi penggeledahan pada suatu Jumat malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana ditemukan sabu dan sintetis lainnya.
Majelis hakim kemudian meminta Ammar sendiri yang melanjutkan. Dengan suara terbata-bata, Ammar membaca, “Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…”
Di situlah dia berhenti. Dan mengungkapkan bahwa semua kata-kata dalam surat itu bukan kehendaknya. Dia hanya menuruti apa yang didiktekan petugas.
Sidang hari itu pun berakhir dengan tanda tanya besar. Klaim paksaan ini tentu akan menjadi fokus pemeriksaan berikutnya, karena menyentuh prosedur dan integritas proses hukum. Nasib surat pernyataan itu sebagai alat bukti kini dipertanyakan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik