“Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok,” tuturnya singkat. Klaim ini langsung mengubah atmosfer sidang yang semula berjalan formal.
Sebelumnya, persidangan memang membahas surat pernyataan tersebut. Jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi. Saat jaksa menanyakan asal surat, Mario dengan tegas menyatakan bahwa dokumen itu ditulis oleh Ammar Zoni sendiri dan didapat dari pihak Rutan.
Permintaan untuk membacakan isi surat pun diajukan. Mario lalu membacakan penggalan yang berisi kronologi penggeledahan pada suatu Jumat malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana ditemukan sabu dan sintetis lainnya.
Majelis hakim kemudian meminta Ammar sendiri yang melanjutkan. Dengan suara terbata-bata, Ammar membaca, “Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…”
Di situlah dia berhenti. Dan mengungkapkan bahwa semua kata-kata dalam surat itu bukan kehendaknya. Dia hanya menuruti apa yang didiktekan petugas.
Artikel Terkait
Libur Sekolah Idulfitri 2026 Ditetapkan 10 Hari, Mulai 16 Maret
Gerhana Bulan Total Akan Terlihat di Seluruh Indonesia Malam Ini
BMKG Peringatkan Angin Kencang hingga 40 Knot di Perairan Bali Awal Maret 2026
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran dan Desak PBB Beri Sanksi Tegas