Dasar Hukum dan Proses Hukum
Penyidikan ini dilandasi oleh Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS. Proses hukum formal dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula ketika Hellyana dilaporkan oleh dua orang mahasiswa yang meragukan keabsahan gelar Sarjana Hukum yang tercantum dalam dokumen administrasi politiknya. Awalnya ditangani Polda Babel, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena diduga melibatkan lebih dari satu wilayah yurisdiksi.
Fakta krusial terungkap dari pihak Universitas Azzahra, kampus yang disebut sebagai penerbit ijazah. Pihak kampus menyatakan bahwa tidak ada data atau jejak administratif Hellyana dalam sistem mereka, termasuk Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun daftar alumni. Kuasa hukum kampus juga menemukan perbedaan signifikan pada tanda tangan rektor yang tercantum di ijazah yang dipertanyakan.
Sebagai bentuk pembelaan, Hellyana dikabarkan membawa sejumlah dokumen pendukung saat pemeriksaan, seperti ijazah, transkrip nilai, foto wisuda, dan salinan skripsi. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim menandai resminya kasus ini memasuki tahap penyidikan untuk dugaan pelanggaran pidana.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Melesat, 2,2 Juta Kendaraan Serbu Empat Ruas Tol Saat Nataru
Baku Tembak di Yalova, Tiga Polisi Gugur Gempur Persembunyian ISIS
Kurang Bersyukur Disebut, Pengamat Bela Siswa yang Kritik Menu Makan Bergizi Gratis
Bupati Bekasi Terjerat Lagi, Siklus Korupsi Kembali Berulang