Transjakarta Beri Sanksi Tegas untuk Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memberikan sanksi disiplin terhadap sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan internal perusahaan. Tiga orang karyawan dilaporkan menjadi korban dari tindakan atasan mereka.
Melalui pernyataan resmi, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan sikap tegas perusahaan. Transjakarta menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Pelaku yang terbukti bersalah terancam menghadapi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu Surat Peringatan Kedua atau SP2," jelas Ayu Wardhani.
Lebih lanjut, Ayu menambahkan, "Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut."
Perusahaan juga memastikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh kepada para korban. Komitmen ini termasuk mendampingi korban jika kasus ini nantinya dibawa ke proses hukum.
Komitmen Transjakarta untuk Lingkungan Kerja yang Aman
Transjakarta menyatakan komitmen kuatnya dalam menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Komitmen ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan konkret.
Artikel Terkait
MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil: Ini Dampak & Isi Putusan Lengkap
Amnesti & Abolisi 2024: Pemerintah Kaji Ulang, Fokus ke Kasus Narkotika
Polisi Pastikan Anak Suku Anak Dalam Jambi yang Viral Bukan Kenzie Alfarezzi
Soeharto Pahlawan Nasional: Pro-Kontra, Luka HAM, dan Warisan Orde Baru yang Masih Diperdebatkan