Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

Thursday, 1 February 2024
Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M
Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

LOMBOK INSIDER - Obyek wisata Gunung Bromo menjadi saksi bisu dari kecerobohan yang membawa dampak kebakaran serius pada lingkungan. 

Andrie Wibowo Eka, seorang calon pengantin yang menggunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding di Gunung Bromo, kini harus merasakan pahitnya hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Eka divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar, akibat dari kebakaran di Gunung Bromo.

Baca Juga: MEMBAGONGKAN! PANTESAN Duitnya gak habis-habis, ternyata RAFFI AHMAD jadi TUKANG TADAH dan PENCUCI DUIT para koruptor!

Menurut Yuliada, Eka dianggap sebagai manajer wedding organizer yang menjadi penyebab kebakaran Gunung Bromo.

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa," tegas Yuliada, membacakan putusan vonis.

Keputusan ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat, dengan sejumlah pihak yang merasa hukuman tersebut terlalu berat. 

Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Series: Mengungkap keunggulan Exynos 2400 untuk pengalaman terdepan

Namun, Kabid Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono, menegaskan bahwa vonis tersebut tidak semata-mata tentang kepuasan atau ketidakpuasan, melainkan tentang proses penegakan hukum lingkungan.

"Saat ini, yang terpenting adalah bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dalam kasus ini," ungkap Suryono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. 

Baca Juga: Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam, Dosen UMP: Supaya fair, siapa pun yang menjadi pejabat, etikanya harus mundur

Namun, ia menekankan perlunya berdiskusi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan final.

"Kami masih mempertimbangkan opsi banding. Tentunya, kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum membuat keputusan," ujar Deady.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini