Ketentuannya adalah tidak boleh ditembakkan ke atau dekat daerah sipil yang berpenduduk atau infrastruktur sipil.
Namun, bukti penggunaan bom fosfor putih pada Perang Gaza telah dilaporkan oleh HRW (Human Right Watch) atau Pemantau Hak Asasi Manusia sejak awal konflik pada 7 Oktober lalu.
“Fosfor putih yang disemburkan melalui udara menyebarkan zat tersebut ke area yang luas, tergantung pada ketinggian semburan, dan hal ini mengekspos lebih banyak warga sipil dan infrastruktur daripada semburan darat yang terlokalisasi,” kata Ahmed Benchemsi, direktur komunikasi HRW Timur Tengah kepada Al Jazeera.
Bulan kemarin, seorang dokter dari RS Al Shifa mengatakan kepada Toronto Star bahwa ia telah melihat pasien dengan luka yang dalam.
Luka tersebut ialah luka bakar tingkat tiga dan empat, jaringan kulit dipenuhi dengan partikel hitam, dan sebagian besar ketebalan kulit serta semua lapisan di bawahnya terbakar hingga ke tulang.
Dokter Ahmed Mokhallalati mengatakan bahwa ini bukan luka bakar akibat fosfor putih, tetapi kombinasi dari semacam gelombang bom pembakar dan komponen lainnya.
Hal ini mendukung klaim bahwa Israel juga menggunakan perang untuk menguji coba senjata-senjata yang belum diketahui.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Tentara Cadangan Israel Dicopot Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat
Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB
Nabi Ghana Batal Gelar Kiamat, Dana Bahtera Malah Berubah Mercedes
China Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB di Jenewa