Tri Suhartanto memaparkan secara rinci cara kerja sindikat ini. Mereka secara sengaja mencari rumah kontrakan atau indekos yang memiliki banyak sepeda motor terparkir sebagai target potensial.
Setelah menemukan lokasi yang tepat, para pelaku kemudian menyewa salah satu kamar dengan membayar uang muka (DP) terlebih dahulu. Mereka juga meminta waktu kepada pemilik kontrakan untuk menyerahkan identitas diri, yang merupakan bagian dari taktik untuk mengulur waktu.
Setelah diizinkan menempati kamar, mereka menggunakan kesempatan itu untuk mengintai dan memilih sepeda motor yang akan menjadi sasaran. Aksi pencurian kemudian dilancarkan ketika kondisi di sekitar kontrakan sedang sepi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kontrakan dan indekos untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi identitas yang ketat terhadap calon penyewa.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar