Direktur Dell Indonesia Buka Suara: Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbud

- Selasa, 24 Februari 2026 | 13:20 WIB
Direktur Dell Indonesia Buka Suara: Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbud

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan Alexander Vidi Firdaus, sang Direktur PT Dell Indonesia, untuk dimintai keterangan. Kasusnya tak main-main: dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam kesaksiannya, Alex mengungkapkan hal yang mengejutkan. Menurutnya, PT Dell sama sekali belum pernah memproduksi atau menjual laptop Chromebook sebelum ada proyek pengadaan dari kementerian tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan dengan tegas di hadapan majelis hakim.

“Ini di jawaban saudara, poin 8, 'Sepengetahuan saya saat ini, PT Dell Indonesia tidak pernah melakukan penjualan laptop Chromebook sebelum adanya pengadaan dari Kementerian Pendidikan'?” tanya jaksa, membacakan berita acara pemeriksaan.

“Betul,” jawab Alex singkat.

“Jadi sebelumnya belum pernah jual Chromebook?”

“Belum pernah.”

“Baru pada saat pengadaan?”

“Berdasarkan dokumen yang saya baca, hanya pada saat pengadaan,” ujarnya menegaskan.

Nah, terkait produksinya, Alex menjelaskan bahwa komponen untuk Chromebook itu diproduksi sendiri oleh Dell di China. Lalu, pada tahun 2021, perusahaan itu memproduksi sebanyak 110.812 unit. Angka yang cukup besar.

Jaksa pun membacakan rincian penjualannya. “Pada bulan Maret sampai Juni 2021, kepada distributor kami yaitu PT Chis sebanyak 20 ribu unit, PT Virtus 80 ribu unit, PT Gyra sebanyak 10.812 unit. Dan jumlah laptop terjual yaitu 110.812 unit'. Benar itu?”

“Benar sesuai BAP,” sahut Alex.

Lalu, berapa nilai penjualan seluruh unit itu? Jelas bukan angka recehan. Jaksa menyebut totalnya mencapai Rp 358,5 miliar.

“Di sini total penjualannya Rp 358.592.087.000 untuk 110.812 unit?” tanyanya lagi.

“Betul,” jawab Alex sekali lagi.

Kasus ini sendiri menjerat sejumlah nama. Terdakwanya adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Sidang dakwaan mereka sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025).

Kerugian negaranya? Fantastis. Jaksa mendakwa ketiganya menyebabkan kerugian hingga Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama.

Pertama, dari kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44 juta atau sekitar Rp 621 miliar.

Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, menyebutkan rincian perhitungan audit. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit... dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” katanya dengan jelas.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya, menutup pembacaan dakwaan.

Persidangan masih berlanjut. Saksi-saksi lain masih akan dihadirkan untuk mengungkap tuntas skandal yang menyedot dana pendidikan dalam jumlah yang sulit dibayangkan itu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar