Motif Pembunuhan di Tuban Dipicu Kecemburuan
Motif penyerangan mematikan ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Investigasi polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya menemukan percakapan bernada mesra antara istrinya dan korban di tahun 2024.
"Tersangka pernah melihat chat mesra antara korban dan istrinya," tegas Rudi saat memaparkan hasil penyelidikan sementara.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Pasal subsider yang juga disiapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus pembacokan di Tuban ini menjadi peringatan tentang bahaya konflik pribadi yang diselesaikan dengan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang hukum dan tidak mengambil jalan pintas yang berujung petaka.
Artikel Terkait
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Tokoh Adat Badui Desak Pelaku Pembegalan Repan di Rawasari Serahkan Diri
Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Banding