Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
BANDUNG, JPNN - Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini diberikan atas tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah pasien dan keluarga pasien.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa Priguna wajib membayar restitusi senilai Rp 137 juta kepada tiga korban sebagai bentuk ganti rugi.
Kuasa Hukum Priguna Anugerah Masih Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kami menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Aldi pada Kamis (6/11/2025).
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar