Sebanyak 32 luka tusuk ditemukan pada tubuh balita berusia dua tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh pamannya sendiri di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil visum yang diterima kepolisian dari Rumah Sakit Polri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jumlah luka tusuk yang diderita korban mencapai angka yang sangat tinggi. “Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pelaku berinisial G, yang merupakan paman dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum melakukan aksi keji tersebut, G mengaku mendengar bisikan-bisikan tertentu. “Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan, dan ingin segera bertemu Tuhan, berdasarkan pengakuan,” jelas Andi.
Sementara itu, saat peristiwa pembunuhan terjadi, tidak ada orang lain di dalam kontrakan selain pelaku dan korban. Nenek korban, yang sehari-hari tinggal bersama mereka, sedang tidak berada di tempat. “Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban,” ungkapnya.
Saat ini G telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp13 miliar.
Artikel Terkait
Paradoks Norwegia: Negara Paling Hijau di Dunia Justru Raup Untung Besar dari Ekspor Minyak di Tengah Konflik Global
Wamendagri Dorong Papua Sambut Program Prioritas Nasional untuk Perkuat Ekonomi dan Percepat Pembangunan
Balita Tewas Dibunuh Paman di Bekasi, Pelaku Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka
Pemerintah Perpanjang Tenggat Distribusi Bantuan Pangan hingga Juni 2026, Bulog Bersyukur