Polisi: 32 Luka Tusuk Ditemukan pada Balita Korban Pembunuhan oleh Paman di Bekasi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:55 WIB
Polisi: 32 Luka Tusuk Ditemukan pada Balita Korban Pembunuhan oleh Paman di Bekasi

Sebanyak 32 luka tusuk ditemukan pada tubuh balita berusia dua tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh pamannya sendiri di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil visum yang diterima kepolisian dari Rumah Sakit Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jumlah luka tusuk yang diderita korban mencapai angka yang sangat tinggi. “Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pelaku berinisial G, yang merupakan paman dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum melakukan aksi keji tersebut, G mengaku mendengar bisikan-bisikan tertentu. “Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan, dan ingin segera bertemu Tuhan, berdasarkan pengakuan,” jelas Andi.

Sementara itu, saat peristiwa pembunuhan terjadi, tidak ada orang lain di dalam kontrakan selain pelaku dan korban. Nenek korban, yang sehari-hari tinggal bersama mereka, sedang tidak berada di tempat. “Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban,” ungkapnya.

Saat ini G telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp13 miliar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar