Korban penipuan online seringkali baru tersadar setelah semuanya terlambat. Menurut Kombes Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, kebanyakan orang baru menyadari dirinya tertipu sehari setelah melakukan transfer. "Rata-rata, korban baru sadar setelah 24 jam berlalu," ujarnya. Hal itu diungkapkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung BPMJ, Rabu lalu.
Fakta itu memang memprihatinkan. Namun begitu, pihaknya sudah mengantisipasi dengan meluncurkan sebuah pusat layanan. Sejak Oktober tahun lalu, anti-scam center mereka sudah beroperasi penuh. Masyarakat yang merasa jadi korban kini bisa melapor dan akan langsung dapat respons.
"Caranya gampang sekali," kata Roberto menjelaskan.
"Cukup akses website Metrojaya.id. Isi formulir online yang tersedia, dan korban akan dapat kode OTP. Dengan kode itu, mereka bisa langsung video call dengan petugas piket kami."
Upaya tak cuma sampai di situ. Polisi juga menjalin koordinasi ketat dengan berbagai stakeholder. Mereka menggandeng Kementerian Komdigi, OJK, sampai PPATK. Fokusnya jelas: mengungkap kasus dan sebisa mungkin mengembalikan uang korban.
Artikel Terkait
Fadli Zon Resmikan Cungkup Baru Prasasti Batutulis, Sinyal Kebangkitan Situs Bersejarah
Polres Bogor Ungkap 1,1 Ton Tembakau Sintetis dan Barang Bukti Senilai Rp 423 Miliar
Polres Bogor Bentuk Satuan Khusus untuk Kasus Perempuan dan Anak di 2026
Mantan Atlet Olimpiade Jadi Buronan, Koleksi Motor MotoGP Rossi dan Marquez Disita FBI