Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, MM mendengar suara berisik dari kandang ayam miliknya. Merasa curiga, ia kemudian mengintip dan melihat sosok seseorang di dekat kandang. Tanpa berpikir panjang dan tanpa memastikan identitas orang tersebut, MM langsung melepaskan tembakan satu kali dari senapan anginnya.
Tembakan itu tepat mengenai SY dan mengakibatkan korban tewas di tempat. Tindakan gegabah MM ini berakhir pada tragedi yang merenggut nyawa.
Ancaman Hukum untuk Pelaku Penembakan
Polisi menjerat tersangka MM dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Selain menyelidiki kasus pembunuhan, pihak kepolisian juga masih mendalami adanya unsur pelanggaran lain, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senapan angin yang dipakai oleh pelaku dalam peristiwa ini.
Artikel Terkait
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar
Tawuran Pesanggrahan: 14 Pelaku Diamankan Bawa Senjata Tajam & Air Cabai
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang