Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Cs Belum Ditahan, Ini Kronologi & Kerugian Negara Terbaru

- Sabtu, 01 November 2025 | 13:50 WIB
Korupsi PLTU Kalbar: Halim Kalla Cs Belum Ditahan, Ini Kronologi & Kerugian Negara Terbaru

Brigjen Totok Suharyanto, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, mengungkapkan peran kunci Halim Kalla. Terjadi pemufakatan antara Fahmi Mochtar sebagai Dirut PLN dengan Halim Kalla dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat.

Penyelidikan yang dimulai sejak 2024 telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli. Berdasarkan laporan BPK, kerugian negara yang ditanggung mencapai USD 62,410,523.20 dan Rp 323.199.898.518.

Kronologi Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat

Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW pada 2008. Panitia Pengadaan, di bawah arahan Fahmi Mochtar, diduga meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meski tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.

Fakta mengejutkan, perusahaan Alton – OJSC diduga tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dikepalai PT BRN. Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada pimpinan Hartanto Yohanes Liem dengan imbalan fee.

Kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai total sekitar Rp1,254 triliun. Masa penyelesaian proyek seharusnya hingga 28 Februari 2012, namun fakta di lapangan pekerjaan terhenti sejak 2016 dengan penyelesaian hanya 85,56%.

Hingga pemberhentian proyek, PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta.

Kasus korupsi PLTU Kalbar ini merupakan take over dari Polda Kalbar yang telah menyelidiki sejak 2021 dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024. Proses hukum terhadap Halim Kalla dan kawan-kawan terus dipantau publik menunggu tindakan penahanan.


Halaman:

Komentar