"Benar memang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi," kata Nirwala seperti dikutip dari Metro TV.
Dukungan Penuh Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membawahi Ditjen Bea Cukai justru memberikan respons berbeda. Purbaya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tidak ada kejahatan yang dilindungi," tegas Purbaya, menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung proses hukum.
Langkah Hukum Lebih Luas
Anang Supriatna juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai. Penyidik Jampidsus disebut melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara yang sama.
Operasi penggeledahan ini dipimpin oleh jaksa berinisial MHD berdasarkan surat penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025, menunjukkan keseriusan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME ini.
Artikel Terkait
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?