Bantahan Jaksa Soal Kasus Chromebook: BPKP Konfirmasi Ada Kerugian Negara
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea, selaku penasihat hukum Nadiem Makarim, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat kliennya.
Namun, pernyataan pengacara kondang itu langsung dibantah tegas oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi. Roy menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini.
Alat Bukti Kerugian Negara Dihadirkan di Sidang
Roy Riadi menjelaskan bahwa dalam uji praperadilan, jaksa selaku pihak termohon telah menghadirkan empat alat bukti. Bukti yang menunjukkan kerugian negara tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP.
Isi BAP tersebut secara tegas menyatakan adanya kerugian negara. Bukti lain adalah surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP, serta surat tugas dari pimpinan BPKP yang memerintahkan auditor untuk menghitung kerugian negara.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Kasus Ijazah
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar Diperiksa 9 Jam, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Klaim Istri Gubernur Riau: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan OTT, Tapi Tabungan Anak