Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku

- Jumat, 12 September 2025 | 09:30 WIB
Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai dengan Perundang-undangan yang Berlaku



MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons adanya gugatan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi seperti dikutip RMOL, Jumat, 12 September 2025.




Budi menjelaskan, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tegas Budi.

Selain itu, Budi meyakini bahwa hakim akan objektif dan independen dalam memutus praperadilan nantinya.

"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," pungkas Budi.

Penelusuran RMOL, Kamis, 11 September 2025 di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudi Tanoe telah mengajukan praperadilan pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Rudi Tanoe meminta Hakim Praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudi Tanoe untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan termohon dalam hal ini KPK yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Rudi Tanoe juga berharap agar Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Rudi Tanoe oleh KPK.

Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Selanjutnya, Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," bunyi penutup petitum Rudi Tanoe.

KPK terus kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

Pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara lebih dari Rp200 miliar itu

Sumber: RMOL 

Komentar