Selebgram ADG Ditahan Polres Jakut Usai Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam dengan Airsoftgun

- Minggu, 21 Juni 2026 | 15:55 WIB
Selebgram ADG Ditahan Polres Jakut Usai Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam dengan Airsoftgun

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan menetapkan seorang selebgram berinisial ADG sebagai tersangka atas tindakan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan resmi pemilik usaha yang merasa dirugikan atas aksi sepihak yang dilakukan tersangka pada pertengahan Juni lalu.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ADG mendatangi Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tanpa izin, ia memaksa masuk dan melakukan pengrusakan secara sepihak. Akibatnya, papan reklame toko hancur, dinding pembatas gypsum jebol, serta sejumlah properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi mengalami kerusakan.

Tidak hanya merusak barang, tersangka juga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya. Aksi tersebut, menurut penyidik, dilakukan agar permintaannya dipenuhi oleh pihak keamanan. Situasi semakin memanas ketika pada Kamis malam, 18 Juni 2026, pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang tengah terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera meluncur ke lokasi. Tersangka diamankan secara prosedural tanpa terjadi gesekan fisik, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta menyita satu unit airsoftgun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap ADG merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan Polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi, Minggu, 21 Juni 2026.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, pihak kepolisian menolak permohonan tersebut. Budi menjelaskan, meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

Hingga saat ini, total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar