Jokowi Bisa Dijerat Pasal Turut Serta dalam Korupsi Laptop Chromebook

- Minggu, 07 September 2025 | 12:30 WIB
Jokowi Bisa Dijerat Pasal Turut Serta dalam Korupsi Laptop Chromebook




MURIANETWORK.COM -Mantan Presiden Joko Widodo sangat dimungkinkan untuk ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jokowi bisa dijerat bersama Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Mendikbud yang telah ditetapkan tersangka.


"Jika Jokowi pada saat itu memberikan perintah kepada Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook maka mestinya Jokowi dikenakan pasal turut serta dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nadiem," tutur Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam kepada melalui pesan elektronik yang diterima rmol.id di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.


Ia menyampaikan perkara korupsi seharusnya tidak hanya menjerat menteri sebagai eksekutor tetapi juga menjerat presiden sebagai penanggung jawab kebijakan.






Halaman:

Komentar