Sidang PK Nikita Mirzani Digelar, Rieke Diah Pitaloka Minta Publik Kawal Proses Hukum

- Rabu, 24 Juni 2026 | 10:31 WIB
Sidang PK Nikita Mirzani Digelar, Rieke Diah Pitaloka Minta Publik Kawal Proses Hukum

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Momen ini menjadi babak baru bagi artis kontroversial tersebut setelah upaya kasasi sebelumnya ditolak Mahkamah Agung. Sidang perdana PK ini diprediksi menjadi salah satu titik paling krusial dalam perjalanan hukum yang telah membelitnya sejak akhir 2024.

Menjelang persidangan, dukungan besar datang dari sahabat dekatnya, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Melalui unggahan kolaborasi di Instagram, Rieke secara terbuka menyerukan pengawalan publik terhadap proses hukum yang sedang dijalani Nikita. “Mohon pengawalan Indonesia!” tulis Rieke dalam unggahan yang turut dibagikan Nikita Mirzani.

Seruan itu bukan tanpa alasan. Rieke menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum menjadi faktor penting agar persidangan berjalan transparan dan objektif. “Keadilan tidak boleh berjalan sendiri. Setiap proses hukum harus dikawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran,” tulisnya.

Tak berhenti di situ, Rieke bahkan meminta masyarakat terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir dijatuhkan. “Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan,” tegasnya.

Pernyataan Rieke langsung memantik perhatian warganet. Banyak yang menilai dukungan dari seorang anggota DPR RI menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus yang telah bergulir sejak akhir 2024 tersebut.

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari ulasan negatif yang dia lontarkan terhadap produk skincare milik dokter kecantikan Reza Gladys pada November 2024. Polemik kemudian berkembang menjadi konflik hukum setelah muncul dugaan komunikasi antara asisten Nikita, Mail, dengan pihak Reza Gladys. Dalam proses tersebut, muncul tudingan adanya permintaan uang senilai Rp4 miliar yang disebut sebagai uang ‘tutup mulut’. Merasa mendapat tekanan dan menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Perjalanan kasus ini terus memanas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Maret 2025. Kini, dengan pengajuan PK, Nikita mencoba membuka babak baru dalam upaya hukumnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar