Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada Rabu, 24 Juni 2026. Pada hari tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pelat nomor dengan angka akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 menjadi syarat utama bagi pengendara yang hendak melintasi kawasan penerapan aturan tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.
Penetapan angka genap pada hari ini didasarkan pada tanggal kalender yang menunjukkan angka genap. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Pengendara diimbau untuk mencermati jadwal pemberlakuan ganjil genap agar terhindar dari sanksi. Aturan ini diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya.
Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dimulai pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Artikel Terkait
Qualcomm Targetkan Pendapatan Rp269 Triliun dari Bisnis Data Center pada 2029
Pemerintah Pastikan Belum Ada Angka Final RKAB Nikel 2026, Masih dalam Tahap Evaluasi
Saham Cerebras Anjlok 14% Usai Proyeksi Margin Laba Menyusut, Kapitalisasi Pasar Terancam Hilang Rp98 Triliun
Menkes Desak Perlindungan Khusus bagi Dokter Muda dari Perundungan di Lingkungan Kerja