Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu, Hanya Pelat Genap Boleh Melintas

- Rabu, 24 Juni 2026 | 11:30 WIB
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu, Hanya Pelat Genap Boleh Melintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap pada Rabu, 24 Juni 2026. Pada hari tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Pelat nomor dengan angka akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 menjadi syarat utama bagi pengendara yang hendak melintasi kawasan penerapan aturan tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Penetapan angka genap pada hari ini didasarkan pada tanggal kalender yang menunjukkan angka genap. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak diterapkan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.

Pengendara diimbau untuk mencermati jadwal pemberlakuan ganjil genap agar terhindar dari sanksi. Aturan ini diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dimulai pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar