Pemerintah Pastikan Belum Ada Angka Final RKAB Nikel 2026, Masih dalam Tahap Evaluasi

- Kamis, 25 Juni 2026 | 13:35 WIB
Pemerintah Pastikan Belum Ada Angka Final RKAB Nikel 2026, Masih dalam Tahap Evaluasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada angka pasti mengenai total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah spekulasi pasar yang berkembang soal kemungkinan perubahan kuota produksi komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menegaskan, pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha. Hingga saat ini, belum ada satu pun angka produksi yang ditetapkan.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menekankan bahwa proses yang berlangsung saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan sekadar relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi nikel sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Langkah ini penting agar pasokan bahan baku untuk smelter tetap terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan yang ketat sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," kata Tri.

Ia menambahkan, proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi. Tujuan utamanya adalah memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar