Pengamat: Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook, Tapi Sulit Dimejahijaukan!

- Minggu, 07 September 2025 | 11:15 WIB
Pengamat: Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook, Tapi Sulit Dimejahijaukan!




MURIANETWORK.COM - Pengamat politik Andi Yusran menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperlihatkan pola lama dalam sejarah politik Indonesia, di mana presiden atau lingkaran istana cenderung tak tersentuh hukum.


Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun yang berujung korupsi itu dirancang Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.


Andi Yusran menilai pola penanganan hukum kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah kemungkinan besar akan berhenti di level kementerian.


“Sejarah politik dan hukum di Indonesia sepertinya akan tetap dijaga oleh penguasa, bahwa presiden alias ‘istana’ tidak akan pernah tersentuh oleh hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Andi dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.


“Dan Jokowi walaupun diduga kuat terlibat dalam berbagai tindakpidana korupsi akan sulit untuk dimeja-hijaukan, kasus nantinya akan berhenti di tingkat menteri/kementerian jika tindak pidana tersebut melibatkan kebijakan pemerintah,” sambungnya Andi.


Andi menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih. 


Semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika jejak keterlibatan mengarah pada mantan presiden. 


Sebab hanya dengan cara itu hukum benar-benar bisa tegak dan keadilan dirasakan oleh rakyat.


Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim


Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi cChromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap ada.


Pendapat itu disampaikan dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson


Dia menjelaskan, aturan hukum pidana berlaku pada siapa saja tanpa kecuali, termasuk presiden, apabila terbukti terlibat secara aktif.


“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).


Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.


"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.


Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.


KPK Tersangkakan Nadiem, Muslim: Jokowi Akan Menyusul?


Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status hukum mantan Menteri Pendidikan  Nadiem Makarim pada Kamis, 4/92025 di Gedung KPK Rasuna Sa’id, Jakarta.


“Setelah Nadiem Makarim, mantan Mentri Pendidikan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan dalam kasus pengadaan Chroomebook. Apakah Kejaksaan juga memanggil, memeriksa dan menahan Joko Widodo?” kata Muslim Arbi, Kamis 4/9/2025


“Pertanyaan diatas muncul dikepala publik selama ini. Karena publik tahu telah viral pernyataan Nadiem di berbagai lini medsos. Nadiem bilang dia membagi dua dengan Jokowi dari dana 450 Triliun di saksikan oleh Gibran dan Kaesang,” sambungnya.


Penetapan tersangka Nadiem, pemilik Gojek ini terkait dengan pengadaan laptop yang menelan anggaran 9.5 Triliun itu diduga merugikan negara. 


Kini kejaksaan telah menetapkan tersangka dan menahan terhadap. Salah satu mantan Mentri Joko Widodo.


“Sebenarnya terkait kasus ini sudah merebak lama sejak Nadiem masih menjabat sebagai Mentri. Hanya saja. Mungkin saat itu Jokowi masih menjabat. Sehingga Nadiem dilindungi,” ujar Muslim.


Muslim menyatakan setelah Jokowi tidak menjabat lagi dan Kejaksaan Agung mulai nampak punya taji untuk tersangkakan dan berani menahan mentri Jokowi ini. Tentunya ini perlu mendapat apresiasi publik. 


Karena saat ini kejaksaan masih punya hutang untuk menangkap dan menahan Silvester Matutina


Salah satu dedengkot relawan Jokowi yang paling getol bela mantan walikota Solo itu. 


Sampai-sampai mau nonjok Rocky Gerung dalam salah cara di sebuah Stasiun Televisi Swasta beberapa waktu lalu.


“Kalau dilihat dari keberanian Kejaksaan Agung melibas mentri-mentri Jokowi yang aman selama ini. Maka Kejaksaan juga perlu mengusut Nadiem. Bukti-bukti pembagian Uang dengan Jokowi sebagaimana yang viral di medos selama ini,” kata Muslim.


“Demikian juga publik juga menunggu Kejaksaan Agung mengeksekusi Silvester Matutina – di mana hukumannya telah Inkrah dari Kejaksaan Agung dari 2019. Dimana Silvester yang sering tampil galak bela Jokowi di TV-TV harus mendekam di penjara 1,5 tahun,” lanjutnya.


Muslim mengatakan publik menunggu gebarakan dan keberanian memanggil Jokowi dan memeriksa  dan mengeksekusi Silvester.


Sumber: Tribun

Komentar