MURIANETWORK.COM -Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai personel polisi.
Cosmas dipecat dalam kasus Rantis Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat kericuhan pada saat aksi demo.
"Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Setelah itu, Cosmas menyinggung soal tugas dan tanggung jawabnya terhadap seluruh personel dalam bertugas.
Artikel Terkait
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur
KPK Buru Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Terungkap Modus Korupsi yang Mengejutkan!
KPK Bongkar Fakta Mengejutkan: Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Cuma Wacana, Dokumennya Tak Pernah Ada!