MURIANETWORK.COM – Mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa kini menghadapi tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo menuntut Zaenal dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Zaenal dinilai terbukti menggunakan surat palsu pindah kuliah atau transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” ujar JPU Risza Kusuma dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal melalui penasihat hukumnya, Zainal Abidin menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan 2 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Zainal.
Dia menyebut kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti menyatakan kecewa. Dia menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar