"Mengingat keluaran dari proses di pengaduan masyarakat tentu tidak hanya untuk upaya-upaya penindakan saja, tapi juga keluaran dari hasil telaah dan analisis di pengaduan masyarakat juga bisa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan supervisi, ataupun kegiatan-kegiatan sosialisasi kampanye melalui tugas dan fungsi di pendidikan dan peran serta masyarakat," pungkas Budi.
Sudewo telah diperiksa sebagai saksi selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Agustus 2025. Penyidik memeriksa Sudewo untuk menggali lebih dalam soal dugaan aliran uang.
Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
KPK Bongkar Skandal Dapur Haji, Ternyata Lebih Parah dari Dugaan!