Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.
"Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut," terang Widodo.
"Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya," kata Asep di lokasi yang sama.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau Terjaring OTT KPK: Tembus Rp4,8 Miliar
Kronologi Lengkap Pengeroyokan AT (33) di Semarang: Korban Tewas Usai Lelaki Perkelahian
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
Nelayan Nusa Penida Hilang di Perairan Batu Abah, Berhasil Diselamatkan Tim SAR