MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Agung membeberkan alasan mengapa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem sudah diperiksa dua kali dan pada pemeriksaan kemarin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujar Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Artikel Terkait
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Saya Bisa Pantau Semua Lewat Gawai
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Pertamina: Tak Ada Laporan BPK di Era Saya
KPK Tegaskan Noel Ebenezer: Bicara di Sidang, Bukan ke Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina