Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Surat perintah penyidikan tercantum dalam Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
"Apa Ini Ada Kaitan PKPU?"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
Dahlan bahkan mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?” kata Dahlan.
Ia juga menanyakan apakah pengaduan tersebut berasal dari internal Direksi Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanya Dahlan sambil menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Pihak penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta menyita barang bukti yang relevan dengan perkara
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah