Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Surat perintah penyidikan tercantum dalam Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
"Apa Ini Ada Kaitan PKPU?"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
Dahlan bahkan mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?” kata Dahlan.
Ia juga menanyakan apakah pengaduan tersebut berasal dari internal Direksi Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanya Dahlan sambil menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Pihak penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta menyita barang bukti yang relevan dengan perkara
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
ICW Tuding KPK Masuk Angin dalam Penanganan Kasus Bobby Nasution
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan