Jokowi Wajib Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu

- Senin, 07 Juli 2025 | 17:35 WIB
Jokowi Wajib Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.


Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.


Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.


Dalam unggahan terbaru di akun Instagram resminya, @jokowi, tampak Jokowi tengah menikmati waktu dengan ngempu atau momong cucu-cucunya di sebuah pantai.


Dengan mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam yang menjadi ciri khasnya, Jokowi terlihat menemani ketiga cucunya bermain di tepi pantai.


“Senang dapat bermain bersama cucu-cucu di pantai saat liburan sekolah. Momen seperti ini sederhana, tapi menyegarkan pikiran dan menenangkan hati,” tulis Jokowi dalam unggahannya. 


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar