MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil Pakar Telematika, Roy Suryo untuk diklarifikasi atas kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini setelah Roy Suryo sempat absen dari undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik pada Kamis (3/7/2025) lalu terkait laporan para relawan Jokowi.
“Ya nanti penjadwalan terhadap para saksi, ada saksi yang berhalangan dan lain sebagainya, itu nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan dalam rangka proses pendalaman di tahap penyelidikan yang sedang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan apakah sudah ada jadwal pemanggilan ulang terhadap Roy Suryo tersebut.
Termasuk apakah ada pihak-pihak lain yang akan diundang untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan, siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan lagi, siapa saja yang sudah cukup, dan jelas pengumpulan fakta masih terus dilakukan,” jelasnya.
Untuk informasi, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Roy Suryo Ogah Datang
Roy Suryo mengaku sangat siap untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan para relawan Jokowi.
"Saya secara pribadi dan InsyaAllah bersama pak Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, DR Rismon, Dr Tifah dan Prof Eggi Sudjana orang yang diundang besok saat klarifikasi hari Rabu di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya siap 11.000 Triliun persen, kami siap," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).
Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya esok hari.
"Tapi kami sangat menghormati saran dan nasihat kuasa hukum kami. Karena secara hukum memang itu tak perlu dihadiri, tapi kami siap," ucapnya.
"Penegasan kami siap tuk menjelaskan kami menolak kalau besok ada narasi miring yang mengatakan kami-kami ini mangkir. Tidak mangkir, kami melakukan press konferens hari ini itu sengaja tuk menjawab sebelumnya. Jadi bukan besok tiba-tiba tidak datang lalu kasih keterangan, bukan. Kami akan sampaikan juga pemberitahuan pada Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, tim pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut undangan klarifikasi atas laporan tersebut tak mempunyai nomenklatur.
Dia mengungkap bahwa acuan dalam melakukan tindakan di dalam perkara pidana, hukum acaranya itu adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di dalam KUHAP, kata Ahmad, tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi.
"Yang ada ya surat panggilan, panggilan 1, panggilan 2. Nah ketika panggilan 2 tidak dipenuhi dan tidak ada alasan dan panggilan itu sudah dilaksanakan secara patut, baru memang dimungkinkan ada upaya paksa," tuturnya.
Sehingga, menurut Ahmad, undangan klarifikasi ini tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat termasuk kepada klien kami.
Menurutnya, para pelapor selain Jokowi ini tidak mempunya legal standing untuk membuat laporan. Apalagi, para pelapor tak mempunyai hubungan keluarga dengan Jokowi atau tidak ada relevansinya.
"Misalnya pada kasus laporan sdr Joko Widodo yang dirinya merasa direndahkan serendah rendahnya, dihinakan sehina-hinanya, maka pada saat itu ada Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang kami penuhi," tuturnya.
"Karena ada kepentingan bagi kami untuk menjelaskan duduk perkara penelitian klien kami yang menyimpulkan ijazah tersebut secara ilmiah nomenklaturnya adalah fake atau palsu," sambungnya.
Dia menuding jika laporan-laporan yang dibuat para relawan ini masuk dalam upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Atas dasar itu, Roy Suryo cs disebut tidak akan menghadiri undangan klarifikasi yang akan dilakukan pada esok hari di Polda Metro Jaya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Usut Kasus Lama di Pemkab Lamongan
Eks Penyidik Minta KPK Segera Kumpulkan Bukti dan Periksa Pegawai Kementerian UMKM soal Kop Surat Perjalanan ke Eropa
Penjelasan Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif Terkait Kasus Ijazah
Menakar 3 Kemungkinan Pelengseran Gibran Usai Diultimatum Jenderal dan Pengacara