Polisi Lacak Aset Wedding Organizer Penipu untuk Ganti Rugi Korban Rp11,5 Miliar

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:25 WIB
Polisi Lacak Aset Wedding Organizer Penipu untuk Ganti Rugi Korban Rp11,5 Miliar

JAKARTA – Polda Metro Jaya kini fokus melacak aset milik Ayu Puspita, pemilik wedding organizer yang diduga menipu ratusan calon pengantin. Tujuannya jelas: untuk mengupayakan penggantian kerugian bagi para korban yang sudah dirugikan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda, Sabtu (13/12/2025).

“Kami akan maksimalkan penelusuran aset. Tentu, harapannya seperti yang diinginkan korban, ada pengembalian kerugian,” kata Iman.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Posisi pengaduan pun masih aktif menerima laporan, karena jumlah korban diduga masih bisa bertambah.

“Sebagai penegak hukum, kami akan berupaya maksimal memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Nilai kerugiannya ternyata sangat beragam. Menurut Iman, semua bermula dari promoti menarik yang digencarkan Ayu, yang membuat calon pelanggan bersedia membayar uang muka.

“Kerugiannya variatif. Mereka diminta bayar DP dulu. Ada yang Rp40 juta, ada yang sampai Rp60 juta,” jelasnya.

Lalu, kemana uang itu mengalir? Iman menyebut, dana dari korban dipakai Ayu untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidupnya. Pola yang dipakai mirip skema ponzi alias ‘gali lubang tutup lubang’.

“Karena harganya murah, dia tutup dengan pendaftar baru. Begitu seterusnya. Lama-lama, kerugiannya membesar dan tersangka tak sanggup lagi menutupinya,” tutur Iman.

Hingga saat ini, polisi telah menerima 207 laporan. Kerugian totalnya fantastis: diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ayu Puspita sendiri dan seorang marketing berinisial DHP. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler