MURIANETWORK.COM -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi, red) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025.
Salah satu yang menjalani persidangan adalah terdakwa Rajo Emirsyah, yang merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo.
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.
Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut: Fakta Terbaru
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Hukum Baru RUU KUHAP
Sidang KIP UGM Ungkap Tak Ada SOP Legaliasi Ijazah Jokowi di Masa Lalu