Miris! Peras 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Dipecat Padahal Mau Pensiun

- Jumat, 21 Maret 2025 | 16:30 WIB
Miris! Peras 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Dipecat Padahal Mau Pensiun


MURIANETWORK.COM - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK), untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara. Ternyata, polisi tersebut sudah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).


Kedua polisi dipecat itu merupakan eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring (RS). Kemudian, Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu.


"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Bambang Tertianto kepada wartawan Kamis, 20 Maret 2025.


Dalam kasus ini, polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. 


Lanjut, Bambang mengatakan Bidang Propam Polda Sumatera Utara hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Penyidik Divisi Propam Polri, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.


"Di Propam Polda Sumut hanya tempatnya saja, penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa di sini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Bambang.


Bambang menjelaskan, bahwa Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut. 


Karena, dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri. 


"(Karena) batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH," kata Bambang. 


Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan. 


Aksi pemerasan dua polisi itu terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sumatera Utara.


Halaman:

Komentar