Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak keberatan dengan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses hukum yang berjalan. "Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab BGN dalam mengungkap dugaan korupsi. "Itu (pemeriksaan) memang sudah menjadi domain pribadi daripada oknum-oknum yang dulu ada di BGN," jelasnya.
Modus dan Tersangka
Dalam perkara ini, modus dugaan korupsi terbagi dalam dua klaster. Pertama, jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, pengadaan barang dan jasa penunjang SPPG.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain itu, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Artikel Terkait
Menkeu Terima Laporan Kekurangan Penggunaan Anggaran MBG dari KPPN
BGN Buka Kanal Khusus bagi Guru untuk Laporkan Masalah MBG
Kejagung Periksa Pihak Bank Terkait Transaksi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp