MURIANETWORK.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses hingga aliran dana per metrik ton batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dasar pemeriksaan terhadap Japto adalah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
"Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Namun demikian, Tessa enggan menjelaskan apakah Japto mengetahui proses penerimaan atau mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar