MURIANETWORK.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses hingga aliran dana per metrik ton batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dasar pemeriksaan terhadap Japto adalah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.
"Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Namun demikian, Tessa enggan menjelaskan apakah Japto mengetahui proses penerimaan atau mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
Artikel Terkait
Pria 75 Tahun Bunuh Diri di Makam Karawang, Diduga Depresi Akibat Sakit Lambung
Pria Tewas Dibacok Celurit di Bekasi, Kronologi dan Penyelidikan Polisi
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka
Operasi Sikat Musi 2025: Polda Sumsel Gencar Berantas Preman & Pungli di Palembang