Jaksa Penuntut Umum resmi mendakwa Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia dituduh menyebarkan fitnah bahwa ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi palsu.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Kamis (2/7/2026), JPU menyatakan dokter Tifa bersama Roy Suryo secara lisan menuduh ijazah S1 UGM Jokowi palsu. Tuduhan itu kemudian disebarluaskan melalui berbagai media sosial. "Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar JPU.
Jokowi disebut baru mengetahui dugaan pencemaran nama baik tersebut setelah unggahan di media sosial menyebar. Tiga akun media sosial menuding ijazahnya palsu, termasuk unggahan dari dokter Tifa di akun X. Berdasarkan analisisnya, ijazah itu memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Atas tuduhan itu, Jokowi menghubungi kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya. "Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ucap Jaksa.
JPU juga menyebut mantan Wali Kota Solo itu resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. UGM pun telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.
Serangan terhadap Kehormatan
Meski demikian, dokter Tifa tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan sebuah talk show. Namun, JPU menilai dokter Tifa tidak bisa membuktikan tuduhannya. "Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," kata JPU.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa primer Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah Jokowi, Sebut Ijazah Presiden Asli
Dr Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa, Kasus Ijazah Palsu Jokowi