Lain lagi dengan Septian. Sebagai pengacara, ia dianggap gagal menjalankan peran. Alih-alih menasihati klien untuk taat hukum, ia justru ikut terjerumus dalam pelanggaran. Begitu pula Chandra, yang profesi wartawannya menuntut penyampaian informasi yang berimbang. Ia dianggap menyimpang dari tugas mulia itu.
Namun begitu, bukan berarti tak ada hal yang meringankan. Hakim melihat para terdakwa tak punya catatan kriminal sebelumnya. Sikap mereka di persidangan juga diperhitungkan.
Ucap Hasanudin lagi. Penyesalan dan kesopanan itu rupanya tak cukup untuk menghindarkan mereka dari jeruji.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya sudah meminta hukuman yang sama. Pasal yang menjerat mereka pun berat, yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. Kasus pagar laut ini akhirnya berujung pada hukuman yang cukup membuat orang berpikir ulang untuk main-main dengan uang negara.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji
Mantan Wakapolri: Kewenangan Verifikasi Ijazah Bukan Tangan Polisi
KPK Telusuri Aliran Dana ke Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji